"Empat dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. JPU akan menerapkan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” kata Novika Muzairah Rauf.(prl).
Foto : Instagram/Lambe_turah
Ngotot Tidak Bersalah, Pengacara Ferry Irawan Sebut Akan Ada Kejutan di Persidangan
Lokal
Jumat, 17 Maret 2023 - 13:20 WIB
Topik Terkait