Menurut perwakilan keluarga, marga tersebut memiliki tatanan adat tersendiri sehingga sangat sakral untuk dijadikan bahan bercanda. Mereka pun telah sepakat untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Diketahui bahwa pihak pelapor belum ada komunikasi dengan Andre atau Rina karena kasus ini bersifat hukum pidana.
“Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu dan terlapor dua. Dalam hal ini pelaku sebagai tersangka. Penghinaan itu menyangkut UU ITE dan Pasal 310 KUHP. (Untuk bukti) kita punya rekaman video penghinaan dan itu sangat jelas. Dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan video itu,” lanjut Ruswan.
Gak Ada Pintu Maaf
Dua komedian itu diketahui telah meminta maaf kepada Prilly sebab mereka hanya berniat melakukan candaan dengan namanya saja. Meskipun perempuan 23 tahun itu telah memaafkan, pihak keluarga Latuconsina justru sebaliknya. Riswan pun melanjutkan bahwa ucapan maaf tidak akan semudah yang dibayangkan sebab telah melukai pemilik marga Latuconsina yang sangat di hormati di Maluku.
“Ini persoalan marganya kalau mau mengolok-olok Prilly ya namanya aja gak usah Latuconsina. Dan lagi pula dalam acara itu gak ada Prilly. Kita ikuti tahapan lah. Kita kembalikan pada seluruh keluarga besar Latuconsina karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya,” tegas Ruswan.