IntipSeleb Lokal – Kabar mengejutkan datang dari selebgram Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi. Ia diketahui melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Atas kasus tersebut Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak selengkapnya!
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ajudan Pribadi dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. Dia ditampilkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oren.
Polisi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan terancam pidana 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian menangkap selebgram tersebut terkait dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu, 15 Maret 2023.
Lebih lanjut, Ajudan Pribadi sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022 lalu.
Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Soal Kasus Penipuan Ajudan Pribadi
Dalam keterangan, Syahduddi menjelaskan kasus yang menjerat Ajudan Pribadi yakni terkait tawaran penjualan dua unit mobil kepada korban AL.
Dua unit mobil yang ditawarkan adalah Land Cruiser seharga Rp400 juta. Selain itu, ada Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Kala itu, korban sepakat untuk menerima tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi. Kemudian, korban atau pelapor mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
"Korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," katanya. (jra)