Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Pihak kepolisian menangkap selebgram tersebut terkait dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi.

"Tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu, 15 Maret 2023.

Lebih lanjut, Ajudan Pribadi sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022 lalu.

Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Soal Kasus Penipuan Ajudan Pribadi

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam keterangan, Syahduddi menjelaskan kasus yang menjerat Ajudan Pribadi yakni terkait tawaran penjualan dua unit mobil kepada korban AL.

Dua unit mobil yang ditawarkan adalah Land Cruiser seharga Rp400 juta. Selain itu, ada Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Topik Terkait