Setelah melewati penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, Sumanto mengakui bahwa sebelumnya dia pernah memakan lebih dari satu mayat.
Sumanto melancarkan aksinya mencuri dan memakan mayar di dua tempat berbeda yakni di kampung halamannya Purbalingga, dan Lampung.
Hal tersebut dilakukan Sumanto untuk mendapatkan kekuatan supranatural. Di sisi lain, dia juga digadang-gadang memiliki gangguan kejiwaan.
Atas perbuatannya, Sumanto dijatuhi hukuman pidana berupa 5 tahun penjara. Dia mendapatkan remisi hingga akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 24 Oktober 2006.
Kabar Terbaru Sumanto
Tidak sedikit yang penasaran dengan kehidupan Sumanto setelah resmi keluar dari penjara. Melansir dari berbagai sumber, pria kelahiran tahun 3 Maret 1972 tersebut tidak diterima oleh warga desanya setelah terlibat kasus kanibalisme.