Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Kasus Jessica Kumala Wongso soal kopi sianida sempat dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Kini, beredar narasi yang menyatakan suami Putri Candrawathi itu kaget melihat serangan balik Jessica Kumala.

Lantas, benarkah ada momen Ferdy Sambo terkejut ketika Jessica Kumala Wongso datang ke hadapannya untuk serangan balik? Simak artikel di bawah ini!

Cek Fakta Ferdy Sambo Kaget dengan Serangan Jessica Kumala Wongso


Source: Turnbackhoax

Jejaring YouTube sempat dihebohkan dengan narasi yang menghubung-hubungkan kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso dengan Ferdy Sambo. Bahkan, beredar narasi yang menyatakan Sambo terkejut dalam persidangan ketika Jessica Wongso tiba-tiba muncul bawakan bukti baru.

Narasi tersebut diramaikan oleh akun Facebook atas nama Care. Video berdurasi beberapa menit itu diiringi dengan narasi yang mendeskripsikan Ferdy Sambo kaget dengan bukti yang dibawa oleh Jessica Kumala Wongso di hadapan hakim.

Thumbnail tersebut menuliskan narasi yang selaras, yakni ‘Breaking News. Serangan Balik Jessica Kumala Bikin Ferdy Sambo Makin Terpojok’. Sementara itu, akun Facebook Care menuliskan, ‘Ferdy Sambo Langsung Kaget Seketika Jessica Kumala Berikan Bukti Ini Depan Hakim’.

Tapi, narasi Ferdy Sambo kaget Jessica Kumala Wongso membagikan bukti baru adalah hoax semata. Wongso dan Sambo tidak pernah bertemu, apalagi berhadapan di pengadilan.

Kabar Terbaru Jessica Wongso dan Ferdy Sambo

Foto : YouTube/teknologi populer

Kini, Jessica Kumala Wongso sudah ditetapkan sebagaai terdakwa atas kasus Mirna meninggal dunia karena keracunan kopi sianida. Wongso divonis 20 tahun penjara sejak kasus ini booming pada tahun 2016 lalu.

Kini, Jessica Kumala Wongso dikatakan sering beribadah di vihara. Ia lebih memiliki mengurung diri daripada bergaul dengan narapidana lainnya. Kata petugas lapas, Jessica Wongso hanya keluar jika keluarganya menjenguk.

Berbeda dari Jessica Kumala Wongso, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan gugatan hukuman 20 tahun bui.

Topik Terkait