IntipSeleb Lokal – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah pihak yang bertugas melindungi dan memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Atas perannya ini, Agnes, sebagai pelaku penganiayaan David, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun, sayang, kabarnya ia mendapat penolakan. Berikut artikel selengkapnya.
Tolak Permintaan Perlindungan Agnes
Tugas utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar mereka dapat memberikan keterangan yang jujur dan tidak terpengaruh oleh intimidasi atau tekanan dari pihak tertentu. Namun, permohonan perlindungan yang diajukan Agnes kabarnya ditolak oleh pihak LPSK.
"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas dilansir dari laman Viva, Selasa 14 Maret 2023.
Kendati begitu, Susi tak mau merinci lebih jauh terkait dengan penolakan perlindungan tersebut. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan keputusan itu dibuat oleh LPSK pada Senin 13 Maret 2023.
"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis," kata Edwin.
Menanggapi hal itu, netizen langsung menyinggung nama kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Sebab, ia selalu jadi garda terdepan membela dan melindungi anak.
“Perlindungan terkuat akan tiba, kak Setooooo !!!” ujar salah satu netizen.
”Palingan kak Seto dan Komnas anak yang melindungi mereka,” kata netizen lain.
“Semua tenang! Ksatria Seto Kaiba akan datang,” kata yang lain.
Agnes Jadi Sorotan Saat Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora sudah dilakukan Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam rekonstruksi itu terlihat bagaimana Shane Lukas tersangka lainnya menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
Namun, David hanya sanggup melakukan push up sebanyak 20 kali saja. Lukas juga menyuruh David untuk melakukan sikap tobat. Sikap Agnes dalam reka adegan itu pun jadi sorotan. Di mana, ia asyik merokok sambil menonton David terus disiksa Dandy dan Lukas.