IntipSeleb Lokal – Kabar mengejutkan datang dari Ammar Zoni. Ia dikabarkan terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hari ini Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait Ammar Zoni. Lantas bagaimana kelanjutannya? Simak selengkapnya!
Polisi Ungkap Kronologi
Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi terkait penangkapan Ammar Zoni akibat penyalahgunaan narkoba.
"Kronologinya, Rabu jam 11 malam terjadi kesepakatan MAA (Muhammad Ammar Akbar) Alias AZ (Ammar Zoni) dan supir atau M (Mistaqim) untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu," Ujar Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
"Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika. M mengajak RH (Rahmat Hidayat) naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu. Kemudian menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," sambungnya.
Dalam keterangan tambahannya, tersangka Mustaqim memberikan upah untuk Rahmat. Sebab temannya tersebut mengetahui tempat keberadaan membeli sabu.
"Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH, karena RH tahu tempat mendapatkan sabu. Tersangka RH juga beli sabu. Mereka berdua menggunakan sabu bersama di Boncos," tuturnya.
Ammar Zoni Ditangkap di Rumahnya
Dalam perjalanan pulang, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut di daerah Jakarta Selatan, tepatnya di depan pintu timur Ragunan.
Dari hasil penangkapan Mustaqim dan Rahmat, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kemudian menangkap Ammar Zoni di kediamannya. Saat itu, suami Irish Bella hanya seorang diri.
"Tersangka M mengaku itu bahan titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat," jelasnya.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Barat, tersangka M dan lainnya mengaku bahwa ini pembelian ketiga dalam periode Januari-Maret 2023," tambahnya.
Sekedar informasi, polisi menjerat aktor Ammar Zoni dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.