IntipSeleb Lokal – Hotman Paris akhirnya mengungkapkan alasan dirinya tidak jadi menjadi pengacara dari Ferdy Sambo. Padahal dirinya mengaku sudah sepakat dan akan menandatangani kontrak tersebut.
Bahkan, Hotman Paris sudah setuju untuk urusan bayaran sebagai pengacara. Lalu apa yang membuat Hotman sampai mengurungkan niat untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo? Berikut artikelnya.
Alasan Tolak
Hotman Paris mengungkapkan jika dirinya sudah dihubungi untuk pertama kali oleh Ferdy Sambo untuk menjadi pengacaranya. Namun, ada beberapa pihak yang keberatan karena hal tersebut.
"Sebelumnya juga saya yang pertama kali diminta menjadi pengacaranya Sambo, tetapi ini keberatan," kata Hotman Paris kenapa awak media di kawasan Jakarta Barat, Jumat, 10 Maret 2023.
Hotman Paris mengaku langsung diminta hadir pada rapat karena rekan bisnisnya tidak ada yang setuju terkait hal itu.
"Langsung dipanggil rapat, engga boleh katanya, terus saya diminta Sambo untuk tanda tangan surat kuasa, honornya pun sudah sepakat, langsung dipanggil RUPS di Starbucks Kelapa Gading seluruh pemegang saham datang HW Group, pak Hotman gak boleh jadi kuasanya Sambo aduh sialan sudah tebel banget ini. Tapi itulah pertemanan," katanya.
Vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan tidak ada unsur apapun yang meringankan kasus tersebut.
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo sendiri dianggap sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.