Hotman Paris mengaku langsung diminta hadir pada rapat karena rekan bisnisnya tidak ada yang setuju terkait hal itu.
"Langsung dipanggil rapat, engga boleh katanya, terus saya diminta Sambo untuk tanda tangan surat kuasa, honornya pun sudah sepakat, langsung dipanggil RUPS di Starbucks Kelapa Gading seluruh pemegang saham datang HW Group, pak Hotman gak boleh jadi kuasanya Sambo aduh sialan sudah tebel banget ini. Tapi itulah pertemanan," katanya.
Vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan tidak ada unsur apapun yang meringankan kasus tersebut.
Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo sendiri dianggap sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.