Dari sidang mediasi itu, pihak Ferry Irawan menyampaikan jika kliennya tidak bisa berdamai dan ingin tetap bercerai. Noor Akhmad pun menyampaikan hal yang sama juga disampailkan Venna.
“Saya juga mendampingi mba Venna dalam proses sidang mediasi terus juga mediasi sih mediator meminta kembali tetapi ya akhirnya keputusan dari pak Ferry juga tidak bisa berdamai dan dan mbak Venna Melinda juga tidak bisa berdamai jadi lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan,” katanya.
Pembacaan Gugatan
Untuk itu, sidang selanjutnya adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat yaitu Ferry Irawan. Persidangan nantinya akan digelar secara online atau e-court.
“Pembacaan gugatan tadi saya mendapat info sistemnya e-court jadi masih berkoordinasi dengan pihak pengunggat,” katanya.