IntipSeleb Lokal – Agnes Gracia Haryanto alias Agnes telah ditahan setelah menyandang status sebagai pelaku atas kaus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David. Agnes ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Agnes Gracia Haryanto ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Lantas, apa fakta-fakta LPKS? Yuk kita ulik satu per satu!
1. Pengertian LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) adalah lembaga pemerintah yang menggelar program-program untuk kesejahteraan sosial. Tujuan LPKS adalah memajukan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2. Peran-peran LPKS
LPKS berperan dalam memberikan pelayanan sosial kepada mereka yang membutuhkan, seperti anak terlantar, orang tua tunawisma, orang cacat, dll. LPKS juga bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan, pendidikan dan pasar tenaga kerja bagi yang membutuhkan.
Selain itu, LPKS juga berperan dalam mengkoordinasikan program sosial dan membantu masyarakat kurang mampu. LPKS juga berperan sebagai wadah upaya masyarakat dan mendorong perlindungan hak-hak masyarakat marjinal.
3. Peraturan yang Mendasari LPKS
LPKS diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Pedoman Rehabilasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
4. Pedoman Rehabilitasi Sosial ABH oleh LPKS
Pada pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, pedoman rehabilitasi sosial ABH oleh LPKS antara lain:
a. memberikan arah dan pedoman kerja bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, LPKS ABH, dan masyarakat;
b. terlaksananya proses rehabilitasi sosial di dalam LPKS ABH;
c. memberikan perlindungan ABH oleh LPKS; dan
d. meningkatnya kualitas rehabilitasi sosial ABH.
5. Tempat Agnes Gracia Haryanto Ditahan
Kini, LPKS akan menjadi ‘rumah baru’ Agnes Gracia Haryanto selama ditahan. Nantinya, Agnes akan ditahan selama seminggu. Tapi, masa penahanan Agnes bisa diperpanjang.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023 dilansir dari VIVA.co.id.
"Namun dengan pertimbangan kenyamanan, kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup akan diperpanjang," tandasnya soal penahanan Agnes Gracia Haryanto.