Foto : Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Pada pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, pedoman rehabilitasi sosial ABH oleh LPKS antara lain:

a. memberikan arah dan pedoman kerja bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, LPKS ABH, dan masyarakat;
b. terlaksananya proses rehabilitasi sosial di dalam LPKS ABH;

c. memberikan perlindungan ABH oleh LPKS; dan
d. meningkatnya kualitas rehabilitasi sosial ABH.

5. Tempat Agnes Gracia Haryanto Ditahan

Foto : Instagram/mimi.julid

Kini, LPKS akan menjadi ‘rumah baru’ Agnes Gracia Haryanto selama ditahan. Nantinya, Agnes akan ditahan selama seminggu. Tapi, masa penahanan Agnes bisa diperpanjang.

Topik Terkait