Foto : Berbagai sumber
Pada pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, pedoman rehabilitasi sosial ABH oleh LPKS antara lain:
Baca Juga :
a. memberikan arah dan pedoman kerja bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, LPKS ABH, dan masyarakat;
b. terlaksananya proses rehabilitasi sosial di dalam LPKS ABH;
c. memberikan perlindungan ABH oleh LPKS; dan
d. meningkatnya kualitas rehabilitasi sosial ABH.
5. Tempat Agnes Gracia Haryanto Ditahan
Foto : Instagram/mimi.julid
Kini, LPKS akan menjadi ‘rumah baru’ Agnes Gracia Haryanto selama ditahan. Nantinya, Agnes akan ditahan selama seminggu. Tapi, masa penahanan Agnes bisa diperpanjang.