IntipSeleb Lokal – Agnes telah resmi ditahan bergabung dengan Shane Lukas dan Mario Dandy atas penganiayaan Cristalino David Ozora. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.
Pada hari ini, dilaporkan jika para pelaku tersebut akan jalani pemeriksaan pada hari ini. Simak selengkapnya di bawah ini.
Akan Jalani Reka Adegan Hari Ini

Agnes, Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo telah resmi ditahan oleh kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi telah mengonfirmasi jika ketiganya akan melakukan reka adegan penganiayaan terhadap David.
Reka adegan akan dilakukan pada hari ini, Kamis, 9 Maret 2023. ”Besok (Hari Kamis) akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," ungkap Hengki, dilansir dari Viva pada 9 Maret 2023.
Semua pihak yang terlibat akan ikut dalam reka adegan tersebut. Namun, Hengki enggan ungkap secara detail mengenai lokasi dan tepat waktunya.
Pihaknya menyebut jika terdapat 2 lokasi yang akan dijadikan tempat reka adegan. Sementara itu, alat bukti dan keterangan saksi juga telah rampung.
"Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," lanjut Hengki.
Pasal yang Menjerat Dandy, Shane Lukas, dan Agnes
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas sendiri dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Agnes Gracia Haryanto yang baru-baru ini resmi ditahan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. (bbi)