Agnes akan ditahan selama tujuh hari ke depan. Namun, jika dirasa belum cukup, maka masa penahanan bisa diperpanjang.
"Namun dengan pertimbangan kenyamanan, kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup akan diperpanjang," sambungnya. (bbi)