Foto : Viva.co.id

Ada Perbedaan Pendapat

Foto : Pinterest

Di dalam malam Nisfu Syaban, rupanya ada dua perbedaan pendapat menurut ulama Syam.

Pertama yaitu disunahkan untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban secara jamaah dengan itikaf di masjid.

Kedua, dimakruhkan berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan shalat, berdoa, berzikir. Tidak juga dimakruhkan shalat sendiri.

"Ini adalah pendapat Imam Al-Auza'i, seorang imam ahli fiqih dan alimnya negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah, Jus III, halaman 301," tandasnya.

Topik Terkait