IntipSeleb Lokal – Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Berkas itu diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sebelumnya, berkas perkara itu dikembalikan jaksa karena belum lengkap. Seperti apa keterangan dari penyidik? Berikut artikelnya.
Diserahkan ke Kejati Jawa Timur
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejati Jawa Timur.
“Kami sampaikan terkait kasus penganiayaan dengan pelapor Saudara Venna Melinda dan terlapor Saudara Ferry Irawan, penyidik sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan pada 21 Februari berkas belum dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin, 6 Maret 2023.
"Berkas dikembalikan karena diperlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli," sambungnya.
Periksa Tiga Ahli
Dirmanto menyampaikan jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sudah meminta pendapat dari tiga orang ahli.
"Yaitu ahli psikologi, kedokteran, dan ahli pidana,” katanya.
Untuk itu, Dirmanto menyampaikan setelah mendapatkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Berkas perkara itu telah dikembangkan ke Jaksa.
“Dan berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.
Diketahui belum lama ini, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.