Hanya saja, kebohongan mereka terbongkar ketika penyidik menyodorkan sejumlah bukti penganiayaan terhadap David. Rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video, yang diperlihatkan penyidik membuat para tersangka tak berkutik.
"Tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.
Cara Polisi
Maka dari itu, polisi memiliki cara agar mereka tak lagi bersekongkol. Alhasil, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di sel terpisah di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dipisah antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Hengki, Senin, 6 Maret 2023.
Seperti diketahui, Mario Dandy satriyo dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.