"Yang perlu saya sampaikan, selama ini digembar-gemborkan bahwa berkas akan P21. Saya mau sampaikan begini, pada hari ini saya sudah mendengar berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," ucap Jeffry Simatupang di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 3 Maret 2023.
Minta Kabulkan Penangguhan Penahanan
Jeffry pun memohon supaya pihak Polda Jawa Timur bersedia mengabulkan permohonan kliennya untuk menangguhkan penahanan. Ia berpendapat jika kliennya masih bisa menjalani proses hukum meski tak berada di tahanan.
"Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda yang terhormat, kepada Ibu Kajati tangguhkan penahanannya Pak Ferry. Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap," tuturnya.
Kuasa hukum Ferry itu pun meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai, katanya, opini publik mempengaruhi proses hukum Ferry.
"Makanya sesegera mungkin untuk Pak Ferry segera dikeluarkan dan ditangguhkan. Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya, jangan hanya dari satu pihak, sehingga mengakibatkan Pak Ferry ini ditahan," ucap Jeffry.