IntipSeleb Lokal – Kamis, 2 Februari 2023, Polda Metro Jaya baru saja menaikkan status AG alias Agnes dari saksi menjadi pelaku. Dalam hal ini, polisi mengungkap tak bisa menyebut Agnes sebagai tersangka dengan alasan masih di bawah umur.
Perlakuan khusus ini lantas memantik rasa penasaran dan curiga netizen yang mengetahui keputusan tersebut. Seperti apa? Berikut beritanya.
Agnes Ditetapkan Sebagai Pelaku
Penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan status baru Agnes sebagai pelaku penganiayaan David. Hal ini didasarkan pada penemuan fakta-fakta baru berdasarkan hasil penyelidikan.
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengutip dari tvOneNews, Kamis, 2 Maret 2023.
“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tambahnya.
Netizen Soroti Perbedaan Perlakuan
Keputusan beda perlakuan tersebut nyatanya menimbulkan pertanyaan di kalangan netizen. Terlihat dari salah satu tayangan TikTok @lambe_lambean, yang menyoroti beda perlakuan polisi terhadap Agnes.
“Bukan tersangka, tapi pelaku. Karena Agnes masih di bawah umum. (polisi),” tulis keterangan video tersebut.
Netizen pun langsung ramai memberi tanggapan dan dugaan-dugaannya.
“’tersangka’ Kenapa harus bilang pelaku? Apakah ada perbedaan atau tidak? Entahlah, yang pasti kita kawal terus," kata salah satu netizen.
”Proses Agnes, di bawah umur tapi kelakuannya sudah seperti orang dewasa," komentar yang lain.
“Udah ketebak nanti di bawah umur kaga kena.. kasus lolos. Udah jelas yang salah yang aniaya gitu aja,” duga netizen melihat status baru Agnes sebagai pelaku.(prl).