IntipSeleb Lokal – Kasus penganiayaan David masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Setelah dua tersangka sudah ditetapkan yakni Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas. Pada Kamis, 2 Maret 2023 sore, Polda Metro Jaya mengumumkan satu tersangka baru.
Dia adalah AG alias Agnes. Hanya saja, polisi tidak menggunakan istilah tersangka kepada Agnes. Lantas, apa itu? Yuk scroll artikelnya!
Agnes Ditetapkan Sebagai Pelaku
Dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus pimpinan pusat GP Ansor, David, sosok Agnes diduga diduga menjadi pemicu penganiayaan terjadi. Awalnya ia hanya berstatus sebagai saksi. Namun, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya keterlibatan AG atau Agnes dalam rangkaian kasus tersebut.
Alhasil, status hukumnya pun ditingkatkan menjadi ‘pelaku’. Namun, dikarenakan usia Agnes yang masih di bawah umur, istilah yang dipakai bukan tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengutip dari tvOneNews, Kamis, 2 Maret 2023.
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.
Dasar Penetapan Pelaku
Penetapan status Agnes itu berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Melibatkan digital forensik, penyidik menemukan fakta-fakta baru berupa rekaman CCTV dan bukti chat serta video.
"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki.
Namun sayangnya, belum dirinci secara jelas mengenai peran dari AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku tersebut. Selain itu, terkait berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Agnes, juga tak dijelaskan.
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” kata Hengki.(prl).