“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengutip dari tvOneNews, Kamis, 2 Maret 2023.
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.
Dasar Penetapan Pelaku
Penetapan status Agnes itu berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Melibatkan digital forensik, penyidik menemukan fakta-fakta baru berupa rekaman CCTV dan bukti chat serta video.
"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki.
Namun sayangnya, belum dirinci secara jelas mengenai peran dari AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku tersebut. Selain itu, terkait berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Agnes, juga tak dijelaskan.