Majelis hakim, kata Marselinus, menganggap ajuan yang diminta oleh Venna dan Ferry sama. Maka dari itu, salah satu dari mereka diminta untuk mencabut gugatan.
"Karena ada dua perkara yang sama di mana kuasa hukum dari Ferry Irawan pada tanggal 7 sudah mendaftarkan terlebih dahulu ya kan. Maka setelah tanggal 8 nya itu baru kuasa hukum dari Venna Melinda mendaftarkan," katanya.
"Maka kita akan melakukan yang namanya peleburan atau salah satu harus dicabut karena ini perkara yang sama, objeknya yang sama, dan orangnya yang sama, dan ini sama-sama mau ceria," sambungnya.
Ferry Irawan Terlebih Dahulu Ajukan Gugatan
Marselinus menuturkan bahwa kini gugatan yang berjalan adalah dari pihak Ferry Irawan. Maka, baik Ferry maupun Venna, keduanya bakal menjalani sidang gugatan Ferry dengan nomor perkara 595/Pdt.G/2023/PA.JS.
"Maka, siapa yang daftar terlebih dahulu? Yang daftar terlebih dahulu adalah Ferry Irawan, yang daftar duluan adalah Ferry Irawan. Maka nomor perkaranya Ferry Irawan itu berapa? 595/Pdt.G/2023/PA.JS. Maka nomor perkaranya Venna melinda yaitu 600. Karena perkara 600 ini daftarnya lebih kemudian, terakhir, maka dianjurkan jadi satu dilakukan pencabutan," ujarnya.