IntipSeleb Lokal – Biduk rumah tangga pembawa acara Tanah Air, Indra Bekti kembali disorot. Beberapa waktu lalu, sang istri, Aldilla Jelita, melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, mengaku telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Namun, hal ini dibantah oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Aldilla Jelita Klaim Telah Ajukan Gugatan Cerai
Milano Lubis mengklaim kliennya, Aldilla, telah melayangkan gugatan cerai untuk sang suami, Indra Bekti, ke PA Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023, kemarin. Hal ini pun langsung ramai diperbincangkan oleh publik.
“Benar, bahwa hari ini (Senin), Dhilla sudah memasukkan gugatan (cerai) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berpisah dengan Bekti,” ungkap Milano Lubis kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Februari 2023, siang kemarin.
Humas PA Jakarta Selatan Membantah Klaim Aldilla Jelita
Di sisi lain, awak media coba mengkonfirmasi langsung pihak PA Jakarta Selatan yang diklaim oleh Milano itu. Menurut keterangan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pihaknya belum menerima gugatan cerai yang masuk atas nama istri Indra Bekti itu.
“Hingga saat ini, jam 14.25 WIB, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, nama tersebut (Aldilla Jelita) tidak terdaftar atau tidak ada nama tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” jelas Taslimah saat ditemui awak media di PA Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Februari 2023.
Awak media kembali menegaskan klaim yang diucapkan oleh Milano itu kepada Taslimah. Namun, lagi, Humas PA Jaksel itu tidak bisa berkomentar banyak terkait klaim tersebut.
“Ya, kami mau jawab apa? Yang jelas, menurut SIPP PA Jaksel, kami tidak menemukan nama itu di jam sekarang, tanggal sekarang. Tidak ada. Jadi itu yang dapat kami berikan informasi,” ucap Taslimah.
Lebih lanjut, menurut Taslimah, pihaknya pun belum menemukan ajuan gugatan cerai yang dimaksud Milano dalam layanan pengajuan perkara secara Dalam Jaringan (Daring) atau online, atau biasa disebut e-court. Ia kembali menegaskan bahwa ajuan itu memang belum ada.
“Mengenai mendaftarkan secara e-court, setelah ditelusuri juga tidak ada atau belum ada. Selanjutnya tidak dapat ditelusuri lagi, memang belum ada,” pungkasnya. (bbi)