Ia pun mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya dalam siaran pers yang diunggah di akun Universitas Prasetiya Mulya, dikutip Jumat, 24 Februari 2023.
Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas luka berat yang diderita oleh David.
Tak hanya itu, berdasarkan rapat pimpinan kampus, Djisman menyatakan kalau Mario Damar sudah di-DO dari Universitas Prasetiya Mulya per tanggal 23 Februari 2023.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," ungkapnya.
Terakhir ia tak lupa mendoakan David selaku korban penganiayaan Mario Dandy.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup Rektor.