Menanggapi putusan tersebut, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi menegaskan melalui kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat akan menempuh jalur hukum.
"Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aa Ojat.
Hadirkan Saksi dalam Proses Perceraian
Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi, mengungkap tokoh utama yang memicu proses perceraian tersebut.
Pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Anne selaku penggugat dan Dedi selaku tergugat menghadiri persidangan, dan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, Anne Ratna Mustika menghadirkan tiga orang saksi, keluarga dan orang-orang terdekat lainnya.
Seusai persidangan, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna, mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui secara langsung masalah keluarga kliennya.