Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Artis Nikita Mirzani kembali membuat kontroversi di media sosial, dan menyentil soal putusan sidang kode etik yang menyangkut Bharada Richard Eliezer di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.

Tak terima dengan putusan sidang lantaran Bharada E masih menjabat sebagai polisi, begini nyinyiran Nikita Mirzani di Instagram. Simak penjelasannya berikut ini!

Postingan Nikita Sentil Kapolri

Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Tak setuju dengan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Mengakui kesalahannya dan ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E justru tetap menjadi polisi dan tidak dipecat polri. Atas hal tersebut, Nikita Mirzani merasa tak terima atas keputusan sidang itu dan kembali protes ke Kapolri.

"Teruntuk bapak kaporli @listyosigitprabowo beserta jajaran nya yang terhormat, saya bertanya Knp barada E yg jelas2 sudah membunuh & menembak apapaun alasan nya krn di suruh atasan masih bisa menjabat sebagai polisi?? Dia jg jujur krn takut di hukum mati. Bukan krn emang mau jujur dari hati. Setelah di iming2 in klo jujur nerima hukuman yg sangat ringan baru tuh sih barada E jujur," tulis postingan story Instagram Nikita Mirzani, dilansir Kamis, 23 Februari 2023.

"Ya kalau begitu jangan pilih kasih, semua oknum polisi yg di vonis bersalah udah di penjara jangan di pecat. Sama semua yg terlibat kasus sambo juga jangan di pecat Yang nembak itu cuma sambo & barada e Ingat pak polisi yg lain ga ada yg ikutan nembak," sambung Nikita.

Tak hanya itu, kekasih Antonio Dedola itu menyinggung soal nama baik Polri yang sempat hancur lantaran kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Bila perlu pulihkan nama baik nya. Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan. Jng Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut2 an apa kata netizen. Polisi ada bukan Karna Netizen. Harus di ketahui itu yah. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik," tandas Nikita Mirzani.

Putusan Sidang Kode Etik Bharada E

Foto : Dok Polri

Hadir di Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri dengan mengunakan seragam polisi lengkap, Richard Eliezer ternyata tidak dipecat dari kepolisian dan tetap menjadi polisi.

Namun atau perbuatan dan kesalahannya itu, Bharada E mendapatkan sanksi berupa mutasi jabatan dari Bharada ke Tamtama Yanma Polri.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Deposi di fungsi Yanma, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama di Yanma Polri," timpalnya

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima, dan kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," tandas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Topik Terkait