Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb lokal – Hubungan rumah tangga Venna Melinda sedang berada diujung tanduk. Pasca mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ia menggugat suaminya, Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Hari ini merupakan jadwal agenda sidang perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak selengkapnya!

Venna Melinda Dikawal

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam pantauan Intipseleb. Venna Melinda menyambangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya, kedua orang tuanya, serta sang buah hati Athalla Naufal.

Selain itu, ia ditemani oleh Roro Fitria. Venna Melinda turut dikawal oleh Srikandi Pemuda Pancasila (PP) yang berisikan lebih dari 5 wanita.

Pada satu kesempatan, Venna Melinda mengaku sudah mempersiapkan segala hal secara matang untuk perkara kasus perceraiannya ini.

"Persiapannya udah siap sudah mateng insya allah," kata Venna Melinda di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

"Yang pasti ada Athalla, ada mamaku, ada papaku, ada teman-teman juga nih dari Srikandi Pemuda Pancasila, ada Roro Fitria, ada perwakilan bang Hotman (tim kuasa hukum)," sambungnya.

"Ya bismillah mudah-mudahan lancar karena kita kan di sini tetap sebagai warga negara yang baik menghadiri undangan dari Pengadilan Agama. karena minggu lalu aku belum bisa hadir karena juga kondisi kesehatan aku kurang fit ya pada saat itu jadi ya bismillah mudah-mudahan lancar," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut tak berselang lama keluarga Ferry Irawan hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan bersama, Ibundanya Hariati, kedua adiknya Maya dan Ary, serta Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum.

Punya Bukti Baru

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Di satu sisi, tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti baru yang akan ditunjukkan ke pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, tidak mau mengungkapkan lebih lanjut, lantaran bersifat tertutup.

"Pokoknya ada pengumuman dari bu Venna, kalau terkait sidang kita enggak boleh sampaikan ke media ya karena itu sifatnya tertutup dan dilindungi UU (Undang-Undang)," Ucap tim kuasa hukum Venna Melinda.(prl).

Topik Terkait