“Lebam-lebam itu dari pukulan tangan kosong ya. Karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang. Karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya,” terang Tris.
Ke depan, pihak Sarah berharap keadilan ditegakkan. Pihaknya ingin Rizal dihukum dengan seberat-beratnya.
"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, laporan Sarah tentang dugaan KDRT dengan terlapor Rizal Djibran ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizal Djibran disangkakan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.