“Yang pertama soal pelanggaran kontrak. Antara judul dan isi itu tidak sesuai. Yang kedua waktu membuat kontrak tersebut terutama kontrak pertama ketika Syakir masih di bawah umur. Jadi otomatis kontraknya itu bukan hanya cacat lagi, tapi otomatis batal demi hukum untuk kontrak yang pertama,” tutur Kuasa Hukum Haris Azhar dilihat dari tayangan Instagram @lambe_turah pada 10 Mei 2020.
Tak hanya itu, Haris juga mengatakan bahwa aktor film Mariposa ini tidak ditemani oleh wali ketika ia menandatangani kontrak tersebut sehingga poin didampingi dengan keluarga itu bohong. Masing-masing pihak juga seharusnya mendapatkan copy-an kontrak yang asli dan pihak keluarga baru mendapatkannya pada 14 April kemarin sedangkan kontrak tersebut sudah dimulai pada 7 Februari 2020.
Tentang Penjualan Akun
Pria 18 tahun ini sudah tidak bisa mengakses akun Youtubenya itu sejak tanggal awal April kemarin. Hal itu lantaran password yang sudah dirubah oleh pihak Pro Aktif sehingga Syakir tidak lagi bisa mengaksesnya. Kuasa hukumnya pun mengatakan bahwa penjualan itu tidak pernah dibicarakan sebelumnya sehingga ia juga harus menelan banyak kerugian.
“Pertanggal 10 April password sudah diganti dan sudah tidak bisa lagi diakses oleh Syakir. Kerugian-kerugiaanya, royalti belum diberikan oleh pihak Sugianto (Pro Aktif) kepada pihak Syakir. Kemudian pihak mereka tidak pernah memberikan informasi penjualan kepada pihak Syakir. Pihak Syakir juga sudah mengeluarkan biaya produksi sendiri dari setiap konten yang dibuat yang seharusnya menjadi biaya produksi Sugianto,” lanjutnya dikutip dari Youtube Cumi-Cumi pada 10 Mei 2020.
Kuasa hukum Syakir pun merasa tidak masalah bahwa kasus ini dibawa ke pihak yang berwajib. Mereka akan menaati panggilan dengan semua bukti-bukti terkait pencemaran nama baik. Haris menjelaskan bahwa Syakir juga telah menjalankan apa yang sesuai dengan kontrak sebelumnya.