Seperti diketahui, Ferdian ditangkap Polrestabes Bandung di Jalan Tol Tangerang-Merak pada Kamis malam, 7 Mei 2020 setelah beberapa hari dinyatakan DPO atau buron. Karena prank yang dibuatnya itu, Ferdian Paleka dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Prank Sembako Sampah, Bukan Ide Ferdian Paleka