"Korban berinisial RF, dia mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
"Korban berinisial RF, dia mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.