IntipSeleb Lokal – Plot twist kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terdapat pada vonis kelima pelaku. Selain vonis mengejutkan Ferdy Sambo yang dihukum mati, vonis Bharada Richard Eliezer juga turut membuat warga Indonesia menangis bahagia.
Lantas, apa pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer. Yuk, cek selengkapnya di bawah ini!
Tuntutan jaksa 12 tahun
Pada 18 Januari lalu, jaksa telah melayangkan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan dihukim 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyimpilkan bahwa Richard Eliezer bersalah atas pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer
Tak sama seperti jaksa, hakim memilih untuk memberikan keringana kepada Bharada Richard Eliezer. Pertimbangannya adalah Richard Eliezer menyesali perbuatannya, berjanji tak akan mengulangi perbuatan keji itu, dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).