IntipSeleb Lokal – Kasus pembunuhan berencana Nterhadap ofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis Hakim menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada satu kesempatan, usai pembacaan putusan, suasana menjadi ricuh. Penasaran dengan kelanjutannya? Simak selengkapnya berikut ini!
Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 5 Bulan
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," Ucap Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 dikutip IntipSeleb dari VIVA.CO.ID.
Sempat Ricuh di PN Jaksel
Dilansir dari akun Instagram Warung Jurnalis, memperlihatkan suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi ricuh usai hakim membacakan vonis untuk Bharada E.
Kericuhan ini pun terjadi antara petugas keamanan dengan awak media yang ingin meliput momen putusan terhadap Bharada E.
Namun sayangnya, petugas keamanan terlihat menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar. Hal tersebut lah membuat geram wartawan, hingga akhirnya terjadi dorong mendorong tak terhindarkan.
"Sempat ricuh wartawan dengan petugas pengamanan di PN Jaksel saat akan ketuk palu vonis 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer, karena wartawan dihalang-halangi saat mengambil gambar," tulis keterangan akun Instagram warungjurnalis, Rabu, 15 Febuari 2023.
Sekadar informasi, Bharada Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. (bbi)