Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Presenter Robby Purba ikut angkat bicara soal vonis Bharada E yang baru saja diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan, keringanan hukuman Bharada E dianggap sebagai hadiah kejujuran.

Sebelumnya, Bharada E sempat dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU karena kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas seperti apa pesan Robby Purba untuk Bharada E? Langsung scroll artikel berikut!

Postingan Robby Purba

Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023 membacakan vonis oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis masa hukuman 1 tahun 6 bulan.

Melihat hal tersebut, sejumlah publik figur ikut merasa lega dan tak percaya dengan hasil akhir sidang yang meringankan Bharada E yang selama ini banyak menyita simpati publik. Salah satunya yakni presenter Robby Purba yang merasa tak menyangka dengan keringanan hukuman itu.

"Alhamdulillah… #merindink INDONESIA-ku LUAR BIASA!!! KEADILAN masih ada ya woy… Jujur gw nangis, karena berbulan-bulan ngikutin - kadang begadangan menjelang tidur eh sampe subuh scrolling2 tiktok dan youtube. Cuman bisa berdoa - apapun keputusannya udah QODARULLAH. Tapi sebagai apresiasi kepada Justice Collaborator, ICHAD deserved this. Selamat. #1tahun6bulan," tulis postingan Robby Purba di Instagram, dilansir Rabu, 15 Februari 2023.

"Gw ni ma Ichad gak kenal, dia jg kagak kenal gw. Tapi doain mulu macam adek sendiri. Ya Allah chad, Allah Maha Baek dek… awas yaa kalau nanti udah MURNI BEBAS semua podcast lu ladenin. Wkwkwk udah cium kaki orang tua, pelukan sama orang tua.. saban hari. Lanjut kerja. ISTIRAHAT dan TERUS BERDOA," sambungnya.

Tak hanya Robby Purba saja, sederet selebriti lainnya ikut bersyukur atas kemenangan Bharada E tersebut.

"Alhamdulillah ya Allah semangat selalu," tulis komentar Merry Ahmad.
"Jadi gak takut untuk jujur ya," kata @canro.simarmata.
"Alhamdulillah," tulis Bima Samudra.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Foto : viva.co.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Atas putusan sidang tersebut, ekspresi wajah Richard yang sebelumnya tampak tegang, langsung berubah. Matanya tampak berkaca-kaca dan menangis haru. Bahkan, bibir Richard bergetar saking terharunya.

Tak lama Bharada E pun langsung menangkupkan tangannya dan mengucap syukur atas keringanan hukumannya itu. Vonis yang diterima oleh Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (bbi)

Topik Terkait