IntipSeleb Lokal – Rabu, 15 Februari 2023, vonis hukuman untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dibacakan. Menjadi justice collaborator yang mau bekerja sama dengan polisi untuk mengungkap pembunuhan yang ia lakukan bersama atasannya Ferdy Sambo, hukuman Eliezer lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lantas, adakah kemungkinan Richard Eliezer bisa kembali ke kepolisian? Berikut jawabannya.
Syarat Richard Eliezer Bisa Kembali ke Kepolisian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan secara resmi vonis hukuman terhadap Richard Eliezer. Hasilnya yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun.
Vonis tersebut membuat kemungkinan peluang Bharada E kembali ke kepolisian cukup besar. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum Jamin Ginting. Sebelum bacaan vonis diumumkan, Jamin menilai Richard bisa dikembalikan ke kepolisian asalkan memenuhi syarat, yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun sesuai aturan.
"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin dinukil dari kanal YouTube salah satu stasiun TV, Rabu, 15 Februari 2023
Jadi, sesuai dengan putusan vonis hakim tersebut, maka Richard bisa kembali ke tubuh Polri setelah menjalani masa tahanan karena pidana kurang dari dua tahun.
Menurut Jamin, Richard Eliezer berhak mendapatkan vonis rendah dalam kasus ini. Pasalnya, ia mau menjadi justice collaborator dengan memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Brigadir J. Ditambah lagi, Richard dengan pangkatnya yang rendah memiliki keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang meningkatkan petinggi Polri.
"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.
Alasan Vonis Lebih Ringan
Vonis hukuman terhadap Richard Eliezer sudah ditetapkan, yakni selama 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman selama 12 tahun meski ia telah bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
Selain menjatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap deretan hal yang membuat Richard Eliezer mendapat vonis hukuman yang lebih ringan.
“Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu perilaku di kemudian hari,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulanginya.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa,” sambungnya. (hij)