"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin dinukil dari kanal YouTube salah satu stasiun TV, Rabu, 15 Februari 2023
Jadi, sesuai dengan putusan vonis hakim tersebut, maka Richard bisa kembali ke tubuh Polri setelah menjalani masa tahanan karena pidana kurang dari dua tahun.
Menurut Jamin, Richard Eliezer berhak mendapatkan vonis rendah dalam kasus ini. Pasalnya, ia mau menjadi justice collaborator dengan memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Brigadir J. Ditambah lagi, Richard dengan pangkatnya yang rendah memiliki keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang meningkatkan petinggi Polri.
"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.
Alasan Vonis Lebih Ringan
Vonis hukuman terhadap Richard Eliezer sudah ditetapkan, yakni selama 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman selama 12 tahun meski ia telah bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.