IntipSeleb Lokal – Richard Eliezer atau Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ternyata, sederet hal inilah yang buat vonis hukuman Richard Eliezer menjadi lebih ringan. Apakah itu? Yuk, scroll selengkapnya.
Alasan Hukuman Richard Eliezer Lebih Ringan
Vonis hukuman terhadap Richard Eliezer sudah ditetapkan, yakni selama 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman selama 12 tahun meski ia telah bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
Selain menjatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap deretan hal yang membuat Richard Eliezer mendapat vonis hukuman yang lebih ringan.
“Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu perilaku di kemudian hari,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulanginya.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa,” sambungnya.
Menangis Terharu
Atas vonis lebih ringan yang diterimanya, Richard Eliezer pun tak kuasa menahan tangis harunya di ruang persidangan.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman.
Ekspresi Richard Eliezer yang sebelumnya begitu tegang hingga berkali-kali menghela napas pun langsung berubah. Ia berkaca-kaca dan menangis terharu. Bibirnya pun terlihat bergetar karena menahan rasa haru tersebut.