“Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu perilaku di kemudian hari,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulanginya.
Baca Juga :
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa,” sambungnya.
Menangis Terharu
Foto : YouTube
Atas vonis lebih ringan yang diterimanya, Richard Eliezer pun tak kuasa menahan tangis harunya di ruang persidangan.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman.