Foto : YouTube

IntipSeleb Lokal – Pada hari ini, majelis hakim telah memberikan vonis hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer diketahui berstatus justice collaborator atau JC.

Status Richard Eliezer alias Bharada E divonis sebagai Justice Collaborator, kini ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penasaran apakah Justice Collaborator? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Kenali Justice Collaborator

Foto : YouTube

Mengutip dari laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator merupakan sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat beberapa keuntungan seperti pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator adalah salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Namun bukan pelaku utama, yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Dalam peraturan nasional, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mengenai tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Namun jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangan yang disampaikannya, berbagai hak yang dimilikinya akan dicabut dan bisa mengakibatkan ia dituntut telah memberikan keterangan palsu.

Syarat Menjadi Justice Collaborator

Foto : aptika.kominfo.go.id

Untuk menjadi Justice Collaborator terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, berikut di bawah ini beberapa syaratnya:

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.

3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.

5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya. Apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Syarat untuk menjadi justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B).

1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana. (bbi)

Topik Terkait