IntipSeleb Lokal – Pada hari ini, majelis hakim telah memberikan vonis hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer diketahui berstatus justice collaborator atau JC.
Status Richard Eliezer alias Bharada E divonis sebagai Justice Collaborator, kini ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penasaran apakah Justice Collaborator? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Kenali Justice Collaborator
Mengutip dari laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator merupakan sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat beberapa keuntungan seperti pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.