Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Foto : YouTube
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Bersorak
Lokal
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:29 WIB
Topik Terkait