“Untuk sementara, kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Priyo.
Sementara Pasal 156 KUHP berisi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500,”.