Diduga Lakukan Penistaan Agama
Baca Juga :
Akibat video tersebut, RE diduga melakukan pelecehan terhadap salat dan menodai agama yang mana akan berbuntut panjang.
“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Loteng bersama dengan anggota Polsek Kopak mengamankan pelaku pembuat video yang bermuatan SARA atau penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia pada akun TikTok bernama yott.kocet.01, yang mana dari viralnya video tersebut membuat masyarakat menjadi resah atas perbuatan tidak terpuji pelaku dalam video TikTok-nya tersebut,” ungkap Priyo.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
RE diketahui terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Selain itu, kini polisi juga ikut meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan kasus ini.