IntipSeleb Lokal – Kuat Maruf yang diduga terlibat pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat divonis tuntutan bui 15 tahun penjara pada 14 Februar 2023. Sopir Ferdy Sambo tersebut ungkap keberatan.
Dirinya kemudian ungkap niat untuk mengajukan banding. Yuk simak selengkapnya di bawah ini.
Kuat Maruf Akan Ajukan Banding
Ferdy Sambo pada hari sebelumnya, 13 Februari 2023 divonis dengan hukuman mati. Kini, Kuat Maruf turut diadili atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf tampaknya kurang puas dengan putusan hakim yang memvonisnya 15 tahun penjara. Sebelumnya, JPU (jaksa penuntut umum) memberikan vonis 8 tahun.
Dirinya kemudian ungkap niat untuk mengajukan banding. “Nanti saya akan banding," ujar Kuat Maruf usai sidang vonis 15 tahun, seperti dilansir dari TVOne pada 14 Februari 2023.
Sopir pribadi Ferdy Sambo itu pun ungkap alasannya. Dirinya mengatakan tidak membunuh dan tidak memiliki rencana untuk pembunuhan Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelasnya lagi.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh hakim pada persidangan 14 Februari 2023. Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun rupanya vonis tersebut tak membuatnya terlihat gentar. Saat berjalan keluar dari ruang sidang, Kuat Maruf mengacungkan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Cy)