IntipSeleb Lokal – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas seperti apa proses dan tata cara hukuman mati di Indonesia? Simak gambaran proses hukuman mati di Indonesia di bawah ini.
Proses Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati telah diatur dalam Undang-undang. Dalam Undang-undang Hukum Pidana pasal 11, berbunyi tentang:
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.
Ketentuan hukuman mati di Indonesia telah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Menurut WvS 1915 dilansir dari Viva, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara digantung. Kemudian menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 1 Maret 1942, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak mati.
Kemudian menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak mati. Kini, ketentuan hukuman mati diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati
Ada empat tahap yang akan dijalani terpidana saat menjalani hukuman mati. Yakni persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran. Berikut lebih jelasnya:
1. Terpidana akan diberi pakaian berwarna putih sederhana dan bersih sebelum dibawa ke tempat eksekusi. Sebelum dibawa, terpidana akan didampingi oleh rohaniawan. Sementara itu, regu pendukung telah siap di lokasi 2 jam sebelum pelaksanaan.
Kemudian, regu penembak akan bersiap di lokasi eksekusi pada 1 jam sebelum pelaksanaan. Regu penembak juga diberi kesempatan untuk mengatur posisi serta penentuan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan tiang eksekusi dengan jarang 5-10 m. Setelah selesai, akan kembali ke lokasi persiapan.
2. Selanjutnya sesi pemeriksaan terakhir. Jaksa Eksekutor akan memeriksa terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan. Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru.
Kemudian, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.
3. Terpidana mati kemudian diberi kesempatan untuk menenangkan diri selama 3 menit. Lalu, Komandan Regu 2 akan menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak. Dokter juga akan memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
4. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana; Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat; Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas; Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata; Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;
5. Setelah penembakan selesai Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata; Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga; Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan; Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.