Foto : YouTube

Ketentuan hukuman mati di Indonesia telah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Menurut WvS 1915 dilansir dari Viva, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara digantung. Kemudian menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 1 Maret 1942, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak mati.

Kemudian menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak mati. Kini, ketentuan hukuman mati diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati

Foto : www.freepik.com/KamranAydinov

Ada empat tahap yang akan dijalani terpidana saat menjalani hukuman mati. Yakni persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran. Berikut lebih jelasnya:

1. Terpidana akan diberi pakaian berwarna putih sederhana dan bersih sebelum dibawa ke tempat eksekusi. Sebelum dibawa, terpidana akan didampingi oleh rohaniawan. Sementara itu, regu pendukung telah siap di lokasi 2 jam sebelum pelaksanaan.

Kemudian, regu penembak akan bersiap di lokasi eksekusi pada 1 jam sebelum pelaksanaan. Regu penembak juga diberi kesempatan untuk mengatur posisi serta penentuan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan tiang eksekusi dengan jarang 5-10 m. Setelah selesai, akan kembali ke lokasi persiapan.

Topik Terkait