IntipSeleb Lokal – Pada 14 Februari, Ricky Rizal Wibowo atau sebelumnya disebut Bripka RR telah mengikuti persidangan akhir. Sama seperti ketiga terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal juga hadir dengan mengenakan baju warna putih.
Lebih ringan daripada Kuat Maruf, ini vonis Ricky Rizal. Yuk, langsung cek selengkapnya di bawah ini!
Vonis Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah mengumumkan vonis Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023. Ricky Rizal terbukti bersalah dan terlibat dalam skenario pembunuhan berencana. Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memutuskan untuk menghukum Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan vonis Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2023.
Ricky Rizal mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo dihukum mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan tidak ada unsur apapun yang meringankan kasus tersebut.
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo bersalah dan menjatuhkan pidana hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sendiri dianggap sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.