IntipSeleb – Ferdian Paleka masih dalam kejaran pihak Kepolisian Polrestabes Kota Bandung pada Rabu siang, 6 Mei 2020. Terhitung sudah tiga hari YouTuber yang prank makanan berisi sampah ke waria ini menjadi burnonan.
Para waria yang menjadi korban membuat laporan ke kepolisian pada Senin, 3 Mei 2020. Sehari setelah video berjudul ‘prank kasih makan ke banci cbl’ diunggah ke kanal YouTube Ferdian Paleka.
Video viral tersebut dibuat Ferdian bersama dua temannya yang tergabung dalam tim Paleka Present. Satu orang bernama Tubagus Fahddinar sudah menyerahkan diri Senin lalu, sementara Ferdian dan satu temannya lagi berinisial A masih lari dari kejaran polisi.
Polisi baru menemukan mobil yang digunakan oleh Ferdian Paleka Cs saat membuat video. Bak film laga, polisi juga melacak jejak terakhir keberadaan mereka. Simak update terbaru kasusnya berikut ini.
Lokasi Ferdian Paleka
Berdasarkan laporan Vivanews, pihak kepolisian menyita mobil sedan plat nomor D 1030 CW milik Ferdian Paleka di kawasan Bogor. Petugas kembali memperingatkan Ferdian dan seorang temannya berinisial A agar menyerahkan diri.
“Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri pada Rabu, 6 Mei 2020.
Diketahui, sejak rumahnya didatangi warga pada Minggu malam, 3 Mei 2020, Ferdian Paleka menghilang. Menurut penelusuran polisi, Ferdian dan temannya berinisial A diduga kabur ke daerah Sumatera setelah dilancak di Banten.
“Kami mohon doanya seluruh masyarakat kota Bandung supaya kami bisa mengungkap semua kasus ini,” lanjut AKBP Galih Indragiri.
Terancam 4 tahun penjara
Sementara itu, satu dari tiga tim YouTube Paleka Present yang menyerahkan diri ke polisi ditetapkan sebagai tersangka. Tubagus Fahddinar ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai pengembangan kasus.
“Jadi semua yang ada di video itu kita periksa,” tutur AKBP Galih dalam pernyataan resmi Senin, 4 Mei 2020.
Pembuatan konten video prank makanan berisi sampah ke waria ternyata mmang ide dari Ferdian Paleka yang disetujui oleh dua temannya. Ketiganya dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Baca juga: Kejanggalan Video Ferdian Paleka di IG, Beri Syarat Menyerahkan Diri