Pembuatan konten video prank makanan berisi sampah ke waria ternyata mmang ide dari Ferdian Paleka yang disetujui oleh dua temannya. Ketiganya dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Baca juga: Kejanggalan Video Ferdian Paleka di IG, Beri Syarat Menyerahkan Diri